APA ITU KESEJAHTERAAN
IKAN (UDANG DAN JUGA BIOTA AIR LAINNYA) ?
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 6/Permen-Kp/2020 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan Pada Ikan Budidaya melaksanakan ketentuan
Pasal 71 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan.
Pengertian
yang dipahami di antaranya sebagai berikut :
1. Kesejahteraan Ikan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan tingkah
laku alami Ikan yang perlu
diperhatikan untuk melindungi Ikan dari perlakuan tidak layak oleh manusia.
2. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang
menggunakan kapal untuk memuat,
mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau
mengawetkannya.
3. Hibernasi adalah kondisi
tidak aktif dan penurunan metabolisme pada Ikan yang ditandai dengan suhu tubuh yang lebih rendah, pernapasan yang lebih perlahan,
serta kecepatan metabolisme yang lebih rendah.
4.
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh
atau sebagian dari siklus hidupnya
berada di dalam lingkungan perairan.
5.
Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan
Pembudidayaan Ikan.
Penyelenggara Kesejahteraan Ikan pada Ikan budidaya dilakukan oleh Pembudidayaan Ikan, pengangkutan Ikan, pemingsanan Ikan dan pematian Ikan.
Prinsip Kesejahteraan Ikan dilakukan dengan cara menerapkan bebas dari rasa lapar dan malnutrisi;bebas dari rasa sakit dan penyakit;bebas dari rasa takut dan stres;bebas dari luka; dan bebas untuk mengekspresikan perilaku alami Ikan.
Penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan harus dilakukan
oleh orang yang
memiliki pengetahuan dan/atau kompetensi di bidang Kesejahteraan Ikan di antaranya tingkah laku dan fisiologi
Ikan, gejala penyakit
Ikan, penggunaan dan pemeliharaan peralatan
sesuai dengan Kesejahteraan Ikan, pengelolaan kualitas
air, metode penanganan
Ikan pada proses budidaya, metode pemingsanan Ikan, metode pematian
Ikan secara manusiawi
dan pencatatan dan dokumentasi.
Penyelenggaraan
Kesejahteraan Ikan pada Ikan budidaya
dalam Pembudidayaan Ikan meliputi kegiatan pembenihan, pembesaran dan/atau pemanenan. Dan dilakukan oleh Pembudi Daya Ikan,pemilik dan/atau
manajer usaha budidaya
Ikan dan/atau orang yang menangani
Ikan sebagai bagian dari pekerjaannya.
Pada segmen Pembenihan dan pembesaran dilakukan
dengan :
(1)
menggunakan wadah dan peralatan budidaya yang tidak menyakiti, tidak melukai, dan/atau
tidak mengakibatkan stres;
(2)
menyediakan pakan Ikan sesuai dengan kebutuhan fisiologis Ikan;
(3)
menjaga kesehatan Ikan; dan
(4)
menyediakan lingkungan budidaya
sesuai kebutuhan hidup Ikan.
(5)
Menggunakan wadah dan peralatan budidaya
yang tidak menyakiti, tidak melukai, dan/atau
tidak mengakibatkan stres
dengan ketentuan :
a.
Sesuai dengan tahapan
budidaya dan karakteristik Ikan;
b.
terjaga kebersihannya sesuai dengan jenis Ikan;
c.
terbuat dari bahan
yang tidak membahayakan sesuai dengan jenis Ikan;
d.
memiliki desain yang mudah dibersihkan dan dipanen; dan
e.
memungkinkan Ikan bergerak
secara leluasa dan melindungi diri dari hewan pengganggu.
(6)
Menyediakan pakan Ikan sesuai kebutuhan
fisiologis Ikan dengan ketentuan:
a.
diberikan sesuai dengan jenis, ukuran,
dan kebutuhan nutrisi
Ikan;
b.
jumlah dan frekuensi
pemberian pakan Ikan
harus sesuai dengan tahapan hidup;
c.
cara pemberian pakan Ikan harus memiliki akses langsung
terhadap pakan sesuai dengan karakteristik Ikan;
d.
pakan Ikan buatan harus
terdaftar
di Kementerian, kecuali pakan Ikan buatan yang diadakan oleh orang perserorangan yang digunakan untuk pemeliharaan Ikan sendiri dan hasil Ikannya tidak untuk diedarkan;
e.
pakan Ikan alami yang diolah secara tidak sederhana harus terdaftar di Kementerian; dan
f.
pakan Ikan alami yang diolah secara sederhana
harus memperhatikan kondisi
fisik pakan dan bebas kontaminan.
(7)
Menjaga kesehatan Ikan dengan cara:
a.
melakukan pencegahan penyakit
Ikan dengan menerapkan biosekuriti,
b.
pemberian imunostimulan, dan/atau
vaksinasi;
c.
memisahkan Ikan sakit dengan Ikan sehat;
d.
melakukan pengobatan terhadap Ikan yang sakit dengan menggunakan obat yang sesuai; dan
e.
melakukan monitoring kesehatan
Ikan secara rutin.
(8)
Menyediakan lingkungan budidaya
sesuai kebutuhan hidup Ikan dengan ketentuan:
a.
menggunakan air yang bebas kontaminan dan patogen;
b.
mengatur padat tebar Ikan agar dapat tumbuh seragam sesuai dengan sifat biologis dan
jenis Ikan; dan
c.
melakukan pengelolaan kualitas
lingkungan budidaya secara rutin.
Pemanenan dilakukan
dengan :
a.
memilih cara dan waktu panen untuk meminimalkan stres (cepat dan hati-hati agar menghindari kondisi
Ikan menjadi lemah dan menghindari temperatur udara dan
air
yang tinggi)
b.
menggunakan wadah dan peralatan panen yang tidak menyakiti, tidak melukai, dan/atau
meminimalkan stres (terbuat dari bahan yang tidak membahayakan sesuai dengan jenis Ikan dan terjaga kebersihannya sesuai
dengan jenis Ikan)
c.
menyortir dan menghitung Ikan secara cepat dan hati-hati sehingga tidak menyakiti, tidak
melukai, dan/atau menghindari stres;
d.
menimbang Ikan dengan memperhatikan lama waktu, jumlah, dan berat Ikan untuk
menghindari stres dan kematian akibat tekanan berat.
Penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan pada Ikan budidaya dalam pengangkutan Ikan meliputi kegiatan persiapan, pengemasan, pemindahan dan pembongkaran.
Persiapan harus dilakukan oleh Pembudi Daya Ikan, pemilik dan/atau
manajer usaha budidaya
Ikan dan/atau orang yang menangani
Ikan sebagai bagian dari pekerjaannya.
Pengemasan harus dilakukan oleh Pembudi Daya Ikan, pemilik dan/atau
manajer usaha budidaya
Ikan dan/atau penyedia jasa angkutan.
Pemindahan harus dilakukan oleh penyedia jasa angkutan
dan/atau supervisor pengangkutan.
Pembongkaran harus dilakukan oleh Pembudi Daya Ikan, pemilik dan/atau
manajer usaha budidaya
Ikan dan/atau orang yang menangani
Ikan sebagai bagian dari pekerjaannya.
Pengangkutan Ikan dilakukan melalui
air, udara, dan darat baik dalam satu negara maupun lintas negara.
Persiapan dilakukan
dengan menyiapkan dokumen perencanaan teknis
pengangkutan Ikan dan sarana pengangkutan.
Dokumen perencanaan teknis pengangkutan memuat informasi deskripsi pengiriman dan rencana pengangkutan rencana antisipasi terhadap
kemungkinan risiko selama pengangkutan.
Ikan dalam keadaan sehat; dipuasakan dan/atau Hibernasi.
Sarana pengangkutan meliputi alat angkut
yang laik pakai, wadah
dan peralatan pengangkutan yang higienis, tidak menyakiti, tidak melukai, dan/atau
tidak mengakibatkan stres penyediaan sarana perawatan Ikan selama pengangkutan dan/atau penyediaan peralatan uji kualitas air.
Pengemasan dilakukan dengan melakukan pemingsanan sesuai dengan jenis Ikan, ukuran Ikan, jarak, dan waktu tempuh, menggunakan wadah dan peralatan
yang
higienis, tidak
menyakiti, tidak melukai,
dan/atau tidak mengakibatkan stres, dengan ketentuan terbuat dari bahan
yang tidak berbahaya, tidak menyebabkan kerusakan fisik, terhindar dari kontaminasi; dan mampu mempertahankan temperatur, mengatur kepadatan sesuai
dengan jenis Ikan, ukuran Ikan,
alat pengangkut, jarak, dan waktu tempuh.
Pemindahan dilakukan dengan:
a.
meminimalkan guncangan terhadap alat angkut agar Ikan tidak terluka atau stres;
b.
menjaga kondisi air sesuai dengan kebutuhan Ikan;
c.
mengamati perilaku Ikan secara periodik;
dan
d.
melakukan tindakan sesuai dengan rencana
antisipasi apabila Ikan menunjukkan perilaku
tidak normal.
Pembongkaran dilakukan dengan:
a.
mengeluarkan kemasan Ikan dengan segera dari alat pengangkut setelah sampai di tempat tujuan;
b.
mengaklimatisasi
Ikan;
c.
memeriksa kondisi Ikan dan mengisolasi Ikan yang menunjukkan abnormalitas untuk dilakukan observasi
dan tindakan lanjutan;
d.
memisahkan dan mematikan segera Ikan yang sekarat atau luka serius secara manusiawi; dan
e.
melakukan evaluasi terhadap
permasalahan yang
terjadi selama pengangkutan.
Pemingsanan Ikan ditujukan untuk kegiatan:
a.
pengangkutan;
b.
pematian;
c.
penelitian; dan
d.
pengobatan penyakit Ikan.
Pemingsanan Ikan
dilakukan oleh orang yang memiliki
pengetahuan, pengalaman, dan/atau kompetensi dalam metode pemingsanan Ikan.
Pemingsanan Ikan dilakukan dengan menggunakan:
a.
metode mekanis dilakukan dengan menggunakan peralatan khusus yang mengirim atau mengubah energi untuk mempermudah pekerjaan dalam pemingsanan Ikan.
b.
metode pembiusan dilakukan dengan menggunakan bahan anestesi untuk menghilangkan kesadaran
pada Ikan atau
c.
metode pendinginan dilakukan dengan cara merendam
Ikan pada air bersuhu dingin sampai Ikan pingsan sempurna .
Pemilihan metode disesuaikan dengan tujuan kegiatan
pemingsanan Ikan.
Pemingsanan Ikan dilakukan dengan:
a.
memperhatikan jenis, umur,
dan ukuran Ikan;
b.
tidak menyakiti, tidak mengakibatkan stres, dan dapat segera mengakhiri
penderitaan Ikan.
c.
Menggunakan bahan dan alat pemingsanan secara
tepat;
d.
memperhatikan
dosis dan cara pemberian bahan
anestesi;
e.
memilih otak sebagai target pemingsanan; dan
f.
memastikan Ikan pingsan sempurna sebelum penanganan selanjutnya.
Pemingsanan Ikan untuk pengobatan penyakit Ikan dilakukan sesuai dengan jenis penyakit dan
keperluan pengobatan.
Pematian Ikan ditujukan untuk:
a.
konsumsi;
b.
penelitian; dan
c.
pengendalian penyakit Ikan.
Pematian Ikan dilakukan oleh:
a.
Pembudi Daya Ikan;
b.
orang yang menangani Ikan sebagai bagian dari pekerjaannya; dan/atau
c.
orang yang memanfaatkan Ikan sebagai bahan
pangan.
Pematian Ikan dilakukan oleh orang yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan/atau kompetensi dalam metode pematian
Ikan.
Pematian Ikan dilakukan dengan :
a.
memingsankan terlebih dahulu dengan memperhatikan jenis, umur, dan ukuran Ikan;
b.
tujuan dan maksud
yang jelas dengan Ikan yang dimatikan;
c.
tidak menyakiti, tidak mengakibatkan stres, dan dapat
segera mengakhiri penderitaan Ikan;
d.
menggunakan bahan dan alat pematian
secara tepat; dan
e.
memastikan Ikan mati sempurna sebelum dilakukan tindakan
selanjutnya.
Pematian Ikan yang dilakukan
tanpa melalui pemingsanan dapat dimungkinkan pada benih Ikan.
Pematian Ikan untuk konsumsi dilakukan dengan
menggunakan metode mekanis atau metode pembekuan.
Pematian Ikan untuk
penelitian
dilakukan dengan menggunakan metode pembiusan dosis tinggi atau metode pendarahan.
Pematian Ikan untuk pengendalian penyakit Ikan dilakukan
dengan menggunakan metode pembiusan dosis tinggi atau metode mekanis.
Pematian Ikan melalui metode mekanis dilakukan
dengan menggunakan perkakas khusus yang mengirim atau mengubah energi untuk mempermudah pekerjaan dalam pematian
Ikan.
Pematian Ikan melalui metode pembekuan dilakukan dengan cara mendinginkan Ikan pada suhu di bawah 0° C (nol derajat
celcius).
Pematian Ikan melalui
metode pembiusan dosis tinggi dilakukan dengan:
a.
merendam Ikan pada bahan anestesi;
atau
b.
menggunakan suntikan obat bius.
Pematian Ikan melalui metode pendarahan dilakukan dengan menggunakan alat yang
ditusukkan pada bagian otak Ikan.
PEMBINAAN DAN PEMANTAUAN
Menteri, gubernur,
dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan
pembinaan dan pemantauan terhadap penyelenggaraan
Kesejahteraan Ikan pada Ikan budidaya.
Pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat
melibatkan
peran
serta masyarakat dalam sosialisasi dan pemantauan pasif.
Pembinaan dilakukan kepada:
a.
Pembudi Daya Ikan;
b.
pemilik dan/atau manajer
usaha budidaya Ikan;
c.
penyedia jasa angkutan;
d.
supervisor pengangkutan;
e.
orang yang menangani
Ikan sebagai bagian dari pekerjaannya;
f.
orang yang memanfaatkan Ikan sebagai bahan pangan; dan
g.
orang yang memiliki
pengetahuan, pengalaman, dan/atau
kompetensi di bidang Kesejahteraan Ikan.
Pembinaan dilakukan
melalui :
a.
pendidikan dan pelatihan
Kesejahteraan Ikan;
b.
bimbingan teknis; dan
c.
sosialisasi.
Pemantauan dilakukan secara aktif dan pasif.
(1) Pemantauan aktif
dilakukan dengan kunjungan lapangan untuk observasi penerapan
Kesejahteraan Ikan.
(2) Pemantauan pasif
dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenanganya melakukan
verifikasi terhadap laporan masyarakat. Dalam hal hasil verifikasi terbukti, dapat
dilakukan kunjungan lapangan untuk observasi
penerapan Kesejahteraan Ikan.
Pemantauan dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Pemantauan dapat didampingi oleh pejabat fungsional di bidang perikanan
budidaya terkait, dokter hewan di bidang perikanan, dan/atau tenaga ahli di bidang
Kesejahteraan Ikan.
Hasil pemantauan digunakan sebagai
bahan perbaikan dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal
27 Maret 2020 .
Disadur dari Peraturan Menteri Kelautan
Dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 6/Permen-Kp/2020 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan Pada Ikan Budidaya