href='https://maxcdn.bootstrapcdn.com/font-awesome/4.3.0/css/font-awesome.min.css' rel='stylesheet'/> AGRIBISNIS BENIH IKAN BLOG: APA ITU KESEJAHTERAAN IKAN (UDANG DAN JUGA BIOTA AIR) ?

Tuesday, October 3, 2023

APA ITU KESEJAHTERAAN IKAN (UDANG DAN JUGA BIOTA AIR) ?


 

APA ITU KESEJAHTERAAN IKAN (UDANG DAN JUGA BIOTA AIR LAINNYA) ?

Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 6/Permen-Kp/2020 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan Pada Ikan Budidaya    melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan.

 

Pengertian yang dipahami di antaranya sebagai berikut :

 

1.   Kesejahteraan Ikan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan tingkah laku alami Ikan yang perlu diperhatikan untuk melindungi Ikan dari perlakuan tidak layak oleh manusia.

2.     Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau  membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan  yang  menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

3.      Hibernasi adalah kondisi tidak aktif dan penurunan metabolisme pada Ikan yang ditandai dengan suhu tubuh yang lebih rendah, pernapasan yang lebih perlahan, serta kecepatan metabolisme yang lebih rendah.

4.       Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.

5.       Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan.

 

Penyelenggara Kesejahteraan     Ikan    pada   Ikan budidaya dilakukan oleh Pembudidayaan Ikan, pengangkutan Ikan, pemingsanan Ikan dan pematian Ikan.

Prinsip Kesejahteraan Ikan dilakukan dengan cara menerapkan bebas dari rasa lapar dan malnutrisi;bebas dari rasa sakit dan penyakit;bebas dari rasa takut dan stres;bebas dari luka; dan bebas untuk mengekspresikan perilaku alami Ikan.

 

Penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan harus dilakukan oleh orang  yang  memiliki pengetahuan dan/atau kompetensi di bidang Kesejahteraan Ikan di antaranya tingkah laku dan fisiologi Ikan, gejala penyakit Ikan, penggunaan dan pemeliharaan peralatan sesuai dengan Kesejahteraan Ikan, pengelolaan kualitas air, metode penanganan Ikan pada proses budidaya, metode pemingsanan Ikan, metode pematian Ikan secara manusiawi dan pencatatan dan dokumentasi.

 

Penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan pada Ikan budidaya dalam Pembudidayaan Ikan meliputi kegiatan pembenihan, pembesaran dan/atau pemanenan. Dan dilakukan oleh Pembudi Daya Ikan,pemilik dan/atau manajer usaha budidaya Ikan dan/atau orang yang menangani Ikan sebagai bagian dari pekerjaannya.

 

Pada segmen Pembenihan dan pembesaran dilakukan dengan :

(1)             menggunakan wadah dan  peralatan  budidaya yang tidak menyakiti, tidak melukai, dan/atau tidak mengakibatkan stres;

(2)            menyediakan pakan Ikan  sesuai  dengan kebutuhan fisiologis Ikan;

(3)            menjaga kesehatan Ikan; dan

(4)            menyediakan lingkungan budidaya sesuai kebutuhan hidup Ikan.

(5)            Menggunakan wadah dan peralatan budidaya  yang tidak menyakiti, tidak melukai, dan/atau tidak mengakibatkan stres dengan ketentuan :

a.        Sesuai dengan tahapan budidaya dan karakteristik Ikan;

b.        terjaga kebersihannya sesuai dengan jenis Ikan;

c.         terbuat dari bahan yang tidak membahayakan sesuai dengan jenis Ikan;

d.        memiliki desain yang mudah dibersihkan dan dipanen; dan

e.        memungkinkan Ikan bergerak secara leluasa dan melindungi diri dari hewan pengganggu.

 

(6)            Menyediakan pakan Ikan sesuai kebutuhan fisiologis Ikan dengan ketentuan:

a.       diberikan sesuai dengan jenis, ukuran, dan kebutuhan nutrisi Ikan;

b.       jumlah dan frekuensi pemberian  pakan  Ikan harus sesuai dengan tahapan hidup;

c.        cara pemberian pakan Ikan harus memiliki akses langsung terhadap pakan sesuai dengan karakteristik Ikan;

d.       pakan Ikan buatan harus  terdaftar  di Kementerian, kecuali pakan Ikan buatan yang diadakan oleh orang perserorangan yang digunakan untuk pemeliharaan Ikan sendiri dan hasil Ikannya tidak untuk diedarkan;

e.       pakan Ikan alami yang diolah secara tidak sederhana harus terdaftar di Kementerian; dan

f.         pakan Ikan alami yang diolah secara sederhana harus memperhatikan kondisi fisik pakan dan bebas kontaminan.

 

(7)            Menjaga kesehatan Ikan dengan cara:

a.       melakukan pencegahan penyakit Ikan dengan menerapkan biosekuriti,          

b.       pemberian imunostimulan, dan/atau vaksinasi;

c.        memisahkan Ikan sakit dengan Ikan sehat;

d.       melakukan pengobatan terhadap Ikan yang sakit dengan menggunakan obat yang sesuai; dan

e.       melakukan monitoring kesehatan Ikan secara rutin.

 

(8)            Menyediakan lingkungan budidaya sesuai kebutuhan hidup Ikan dengan ketentuan:

a.                          menggunakan air yang bebas kontaminan dan patogen;

b.                          mengatur padat tebar Ikan agar dapat tumbuh seragam sesuai dengan sifat biologis dan  jenis Ikan; dan

c.                           melakukan pengelolaan kualitas lingkungan budidaya secara rutin.

 

Pemanenan dilakukan dengan :

a.            memilih cara dan waktu panen untuk meminimalkan stres (cepat dan hati-hati agar menghindari kondisi Ikan menjadi lemah dan menghindari temperatur udara dan  air  yang tinggi)

b.            menggunakan wadah dan peralatan panen yang tidak menyakiti, tidak melukai, dan/atau meminimalkan stres (terbuat dari bahan yang tidak membahayakan sesuai dengan jenis Ikan dan terjaga kebersihannya sesuai dengan jenis Ikan)

c.             menyortir dan menghitung Ikan secara cepat dan hati-hati sehingga tidak menyakiti, tidak melukai, dan/atau menghindari stres;

d.            menimbang Ikan dengan memperhatikan lama waktu, jumlah,  dan  berat  Ikan  untuk menghindari stres dan kematian akibat tekanan berat.

 

Penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan pada Ikan budidaya dalam pengangkutan Ikan meliputi kegiatan persiapan, pengemasan, pemindahan dan pembongkaran.

Persiapan harus dilakukan oleh Pembudi Daya Ikan, pemilik dan/atau manajer usaha budidaya Ikan dan/atau orang yang menangani Ikan sebagai bagian dari pekerjaannya.

Pengemasan harus dilakukan oleh Pembudi Daya Ikan, pemilik dan/atau manajer usaha budidaya Ikan dan/atau penyedia jasa angkutan.

Pemindahan harus dilakukan oleh penyedia jasa angkutan dan/atau supervisor pengangkutan.

Pembongkaran harus dilakukan oleh Pembudi Daya Ikan, pemilik dan/atau manajer usaha budidaya Ikan  dan/atau orang yang menangani Ikan sebagai bagian dari pekerjaannya.

Pengangkutan Ikan dilakukan melalui air, udara, dan darat baik dalam satu negara maupun lintas negara.

 

Persiapan dilakukan dengan menyiapkan dokumen perencanaan teknis pengangkutan Ikan dan sarana pengangkutan.

 

Dokumen perencanaan teknis pengangkutan memuat informasi deskripsi pengiriman dan rencana pengangkutan rencana antisipasi terhadap kemungkinan risiko selama pengangkutan.

Ikan dalam keadaan sehat; dipuasakan dan/atau Hibernasi.

Sarana pengangkutan meliputi alat angkut yang laik pakai, wadah dan peralatan pengangkutan yang higienis, tidak menyakiti, tidak melukai, dan/atau tidak mengakibatkan stres penyediaan sarana perawatan Ikan selama pengangkutan dan/atau penyediaan peralatan uji kualitas air.

 

Pengemasan dilakukan dengan melakukan pemingsanan sesuai dengan jenis Ikan, ukuran Ikan, jarak, dan waktu tempuh, menggunakan wadah dan peralatan  yang  higienis, tidak menyakiti, tidak melukai, dan/atau tidak mengakibatkan stres, dengan ketentuan terbuat dari bahan yang tidak berbahaya, tidak menyebabkan kerusakan fisik, terhindar dari kontaminasi; dan mampu mempertahankan temperatur, mengatur kepadatan sesuai dengan jenis Ikan, ukuran Ikan, alat pengangkut, jarak, dan waktu tempuh.

 

 

Pemindahan dilakukan dengan:

a.       meminimalkan guncangan terhadap alat angkut agar Ikan tidak terluka atau stres;

b.       menjaga kondisi air sesuai dengan kebutuhan Ikan;

c.        mengamati perilaku Ikan secara periodik; dan

d.       melakukan tindakan sesuai dengan rencana antisipasi apabila Ikan menunjukkan perilaku tidak normal.

 

Pembongkaran dilakukan dengan:

a.       mengeluarkan kemasan Ikan dengan segera dari alat pengangkut setelah sampai di tempat tujuan;

b.       mengaklimatisasi Ikan;

c.        memeriksa kondisi Ikan dan mengisolasi Ikan yang menunjukkan abnormalitas untuk  dilakukan observasi dan tindakan lanjutan;

d.       memisahkan dan mematikan segera Ikan yang sekarat atau luka serius secara manusiawi; dan

e.       melakukan evaluasi terhadap permasalahan  yang terjadi selama pengangkutan.

 

Pemingsanan Ikan ditujukan untuk kegiatan:

a.       pengangkutan;

b.       pematian;

c.        penelitian; dan

d.       pengobatan penyakit Ikan.

Pemingsanan  Ikan dilakukan oleh orang yang memiliki pengetahuan, pengalaman,          dan/atau                   kompetensi       dalam metode pemingsanan Ikan.

Pemingsanan Ikan  dilakukan dengan menggunakan:

a.       metode mekanis dilakukan dengan menggunakan peralatan khusus yang mengirim atau mengubah energi untuk mempermudah pekerjaan dalam pemingsanan Ikan.

b.       metode pembiusan  dilakukan dengan menggunakan bahan anestesi untuk menghilangkan kesadaran pada Ikan atau

c.        metode pendinginan dilakukan dengan cara  merendam  Ikan pada air bersuhu dingin sampai Ikan  pingsan sempurna .

Pemilihan metode  disesuaikan dengan tujuan kegiatan pemingsanan Ikan.

Pemingsanan Ikan  dilakukan dengan:

a.       memperhatikan jenis, umur, dan ukuran Ikan;

b.       tidak menyakiti, tidak mengakibatkan stres, dan dapat segera mengakhiri penderitaan Ikan.

c.        Menggunakan bahan dan alat pemingsanan secara tepat;

d.       memperhatikan dosis dan cara pemberian bahan anestesi;

e.       memilih otak sebagai target pemingsanan; dan

f.         memastikan Ikan pingsan sempurna          sebelum   penanganan selanjutnya.

Pemingsanan Ikan untuk pengobatan penyakit Ikan dilakukan sesuai dengan jenis penyakit dan keperluan pengobatan.

 

Pematian Ikan ditujukan untuk:

a.       konsumsi;

b.       penelitian; dan

c.        pengendalian penyakit Ikan.

Pematian Ikan dilakukan oleh:

a.     Pembudi Daya Ikan;

b.     orang yang menangani Ikan sebagai bagian dari pekerjaannya; dan/atau

c.      orang yang memanfaatkan Ikan sebagai bahan pangan.

 

Pematian Ikan dilakukan oleh orang yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan/atau kompetensi dalam metode pematian Ikan.

 

Pematian Ikan dilakukan dengan :

a.            memingsankan terlebih dahulu dengan memperhatikan jenis, umur, dan ukuran Ikan;

b.            tujuan dan maksud yang jelas dengan Ikan yang dimatikan;

c.             tidak menyakiti, tidak mengakibatkan stres, dan dapat segera mengakhiri penderitaan Ikan;

d.            menggunakan bahan dan alat pematian secara tepat; dan

e.            memastikan Ikan mati sempurna sebelum dilakukan tindakan selanjutnya.

 

Pematian Ikan yang dilakukan tanpa melalui pemingsanan dapat dimungkinkan pada benih Ikan.

Pematian Ikan  untuk  konsumsi  dilakukan dengan menggunakan metode mekanis atau metode pembekuan.

Pematian Ikan untuk  penelitian  dilakukan dengan menggunakan metode pembiusan dosis tinggi atau metode pendarahan.

Pematian Ikan untuk pengendalian penyakit Ikan dilakukan dengan menggunakan metode pembiusan dosis tinggi atau metode mekanis.

Pematian Ikan melalui metode mekanis dilakukan dengan  menggunakan  perkakas  khusus yang mengirim atau mengubah energi untuk mempermudah pekerjaan dalam pematian Ikan.

Pematian Ikan melalui metode pembekuan dilakukan dengan cara mendinginkan Ikan pada suhu di bawah C (nol derajat celcius).

Pematian Ikan melalui metode pembiusan dosis tinggi dilakukan dengan:

a.       merendam Ikan pada bahan anestesi; atau

b.       menggunakan suntikan obat bius.

Pematian Ikan melalui metode pendarahan dilakukan dengan menggunakan alat yang ditusukkan pada bagian otak Ikan.


PEMBINAAN DAN PEMANTAUAN

 

Menteri, gubernur, dan  bupati/wali  kota  sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan pada Ikan budidaya.

Pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dapat  melibatkan  peran  serta masyarakat dalam sosialisasi dan pemantauan pasif.

 

Pembinaan dilakukan kepada:

a.            Pembudi Daya Ikan;

b.            pemilik dan/atau manajer usaha budidaya Ikan;

c.             penyedia jasa angkutan;

d.            supervisor pengangkutan;

e.            orang yang menangani Ikan sebagai bagian dari pekerjaannya;

f.              orang yang memanfaatkan Ikan sebagai bahan pangan; dan

g.            orang yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan/atau kompetensi di bidang Kesejahteraan Ikan.

 

Pembinaan dilakukan melalui :

a.        pendidikan dan pelatihan Kesejahteraan Ikan;

b.        bimbingan teknis; dan

c.        sosialisasi.

 

Pemantauan dilakukan secara aktif dan pasif.

(1)    Pemantauan aktif  dilakukan dengan       kunjungan lapangan untuk observasi penerapan Kesejahteraan Ikan.

(2)        Pemantauan pasif  dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

 

Menteri, gubernur, dan  bupati/wali  kota  sesuai dengan kewenanganya melakukan verifikasi terhadap laporan masyarakat. Dalam hal hasil verifikasi terbukti, dapat dilakukan kunjungan lapangan untuk observasi penerapan Kesejahteraan Ikan.

 

Pemantauan dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

Pemantauan dapat didampingi oleh pejabat fungsional di bidang perikanan budidaya terkait, dokter hewan di bidang perikanan, dan/atau tenaga ahli di bidang Kesejahteraan Ikan.

Hasil pemantauan  digunakan sebagai bahan perbaikan dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan.

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 27 Maret 2020 .

Disadur dari Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 6/Permen-Kp/2020 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan Pada Ikan Budidaya    

 

 

Share

by : Idesat