href='https://maxcdn.bootstrapcdn.com/font-awesome/4.3.0/css/font-awesome.min.css' rel='stylesheet'/> AGRIBISNIS BENIH IKAN BLOG: CONTOH PERMOHONAN SERTIFIKASI CPIB

Sunday, May 29, 2016

CONTOH PERMOHONAN SERTIFIKASI CPIB

Permohonan Sertifikasi CPIB (Cara Pembenihan Ikan yang Baik)
https://agribisnisbenihikan, blogspot.co.id
Persiapan Sertifikasi Pembenihan Ikan
PERSYARATAN AWAL SERTIFIKASI CPIB
1. Mempunyai MPM (dasar);
2. Mempunyai dokumen mutu;
3. Sudah menerapkan CPIB minimal 1 siklus sebelum mengajukan permohonan sertifikasi
Kelengkapan Dokumen Sertifikasi CPIB
1. FC sertifikat MPM
2. FC SIUPi/tanda pencatatan
3, Data umum unit pembenihan
4. Struktur organisasi, tanggung jawab dan wewenang
5. Alur proses produksi
6. Daftar fasilitas unit pembenihan
7. Jumlah, pendidikan, pelatihan, keterampilan dan pengalaman pegawai
8. Daftar SPO/IK proses produksi
8. Daftar rekaman
TAHAPAN PENILAIAN
1. Penilaian Pendahuluan
2. Penilaian Lapangan
Auditor CPIB akan melakukan:
Pengumpulan data dan bukti
Penilaian dokumen terkait
Pemeriksaan kegiatan dan kondisi di lokasi
Penilaian kesesuaian dengan persyaratan/standar yang diacu (SNI & CPIB)
Diskusi, menyimpulkan hasil penilaian sementara, penyampaian semua temuan kepada pemohon dan tindakan koreksi/perbaikan yang perlu dilakukan oleh unit pembenihan atas ketidak sesuaian yang ditemukan
Unit pembenihan wajib membuat perencanaan dan melaporkan tindakan perbaikan (form akan diberikan oleh auditor)
3. Pelaporan & Pembahasan

KETIDAKSESUAIAN YANG DITEMUKAN DALAM PENERAPAN CPIB DIBAGI MENJADI 4 KATEGORI YAITU :
Ketidaksesuaian Kritis, benih tidak bermutu n/ pencemaran lingkungan n/ ketidakamanan pangan n/ tidak mematuhi peraturan
Ketidaksesuaian Serius, berpotensi menggagalkan efektivitas proses produksi n/ berpotensi menyebabkan benih tidak bermutu n/ ketidak amanan pangan
Ketidaksesuaian Mayor, berpotensi menurunkan efektivitas proses produksi n/ kecil pengaruhnya terhadap mutu benih n/ ketidak amanan pangan
Ketidaksesuaian Minor, berpotensi menurunkan efektivitas proses produksi tetapi tidak berpengaruh terhadap mutu benih n keamanan pangan

PERINGKAT KELULUSAN CARA PEMBENIHAN IKAN YANG BAIK



PERINGKAT
KETIDAKSESUAIAN
MINOR
MAYOR
SERIUS
KRITIS
Sangat Baik
0 -6
0 5
0
0
Baik
≥ 7
6 10
1 2
0
Cukup
NA*
≥ 11
3 4
0
Tidak lulus
NA*
NA*
≥ 5
≥ 1

MASA BERLAKU SERTIFIKAT CPIB

Sangat Baik : 3 (tiga) tahun
Baik : 2 (dua) tahun
Cukup : 1 (satu) tahun

PASCA SERTIFIKASI PERBENIHAN
Perlu dilakukan pengawasan (survailen) untuk menjamin bahwa unit pembenihan tetap menerapkan CPIB sesuai persyaratan dan melaksanakannya secara konsisten;
Pengawasan dilakukan oleh auditor Ditjen Perikanan Budidaya/UPT/Dinas secara periodik minimum 1 tahun sekali

Sanksi
Unit Pembenihan yang melanggar ketentuan akan diberi sanksi oleh Ditjen Perikanan Budidaya berupa peringatan, penundaan atau pencabutan/pembatalan sertifikat


Untuk mempertahankan mutu benih ikan agar mempunyai tingkat produktivitas yang tinggi, maka dilakukan sertifikasi pembenihan ikan, Di mana salah satunya penggunaan induk unggul untuk menghasilkan benih yang bermutu. Adapun persiapan pembuatan dokumentasi pelaksanaan produksi benih ikan (dan konsolidasi personil dan sumber daya yang ada) yang meliputi antara lain sebagai berikut :
Permohonan Sertifikasi meliputi :
1. Silahkan klik Formulir Permohonan Sertifikasi
2. Silahkan klik Formulir Data Umum Unit Pembenihan
3.Silahkan klik Formulir Struktur Organisasi, TanggungJawab dan Wewenang
4.Silahkan klik Formulir Daftar Distribusi Dokumen
5.Silahkan klik Formulir Alur Proses Produksi
6.Silahkan klik Formulir Daftar Fasilitas Unit Pembenihan
7.Silahkan klik Formulir Daftar SDM : pendidikan, pelatihan,ketrampilan, dan pengalaman karyawan
8.Silahkan klik Formulir Daftar SPO Proses produksi
8.1.Silahkan klik SPO 01. Persiapan Sarana dan Prasarana
8.2. Silahkan klikSPO 02. Managemen Induk
8.3.Silahkan klik SPO 03. Pemijahan
8.4.Silahkan klik SPO 04. Perawatan Telur dan Larva
8.5.Silahkan klik SPO 05. Pendederan
8.6.Silahkan klik SPO 06. Panen dan Pengepakan Benih
8.7.Silahkan klik SPO 07. Penerapan Biosekuriti
9.Formulir Daftar Catatan/Rekaman (Formulir yang telah diisi minminal 1 siklus)
9.1.Silahkan klik Formulir 01. Persiapan Bak dan Wadah Deder
9.2.Silahkan klik Formulir 02. Pengadaan Sarana produksi
9.3.Silahkan klik Formulir 03. Seleksi Calon Induk
9.4.Silahkan klik Formulir 04. Pemeliharaan Induk
9.5.Silahkan klik Formulir 05. Pemijahan Induk Patin
9.6.Silahkan klik Formulir 06. Perawatan Telur dan Larva
9.7.Silahkan klik Formulir 07. Kultur/Penetasan Artemia
9.8.Silahkan klik Formulir 08. Pemeliharaan Benih
9.9.Silahkan klik Formulir 09. Seleksi Benih
9.10.Silahkan klik Formulir 10. Panen dan Distribusi Benih
9.11.Silahkan klik Formulir 11. Daftar Keluhan pelanggan
9.12.Silahkan klik Formulir 12. Formulir Biosekuriti
10.Silahkan klik Fotocopi SIUP (Surat Izin Usaha perikanan)/TPUPI (Tanda pencatatan Usaha Perikanan)
11.Silahkan klik Fotocopi Sertifikat MPM (Manager Pengendali Mutu)
12.Silahkan klik Denah, inlet, Outlet, kode kolam/bak/aquarium dan Bangunan
13.Silahkan klik Hasil Lab Kualitas air Sumber (biologis)
14.Silahkan klik Hasil Lab Kualitas Air Sumber (Logam Berat)
15. Surat Keterangan Asal Induk (SKA) sesuai jenis ikan yang diproduksi (contoh)
15.1.Silahkan klik Lele
15.2.Silahkan klik Lele Afrika
15.3.Silahkan klik Lele Sangkuriang
15.4.Silahkan klik Lele sangkuriang (1)
15.5.Silahkan klik Koi
15.6.Silahkan klik Mas
15.7.Silahkan klik Nila Gesit

15.8. SKA Induk Patin Siam
Beberapa Surat Keterangan Asal Induk Ikan








Untuk sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), silahkan klik/sentuh PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA NOMOR 65/PER-DJPB/2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN SERTIFIKASI CARA BUDIDAYA IKAN YANG BAIK

Sumber : https://memajukanperikananjawatengah.files.wordpress.com/.../sosialisasi-sertifikasi-cp...


Mohon koreksinya.

Share

by : Idesat