- Berdiri tahun 1970an, sebagai Balai Benih Ikan Metro di bawah Dinas Perikanan Kab. Lamp. Tengah.
- Th 1999 menjadi BBI Metro di bawah Dinas Perikanan Kota Metro.
- Th 2000an menjadi UPT Balai Benih Ikan di bawah Dinas Pertanian Kota Metro.
- Th 2008 menjadi UPT Balai Budidaya Ikan di bawah Dinas Pertanian Kota Metro hingga 2011.
- Th 2011 menjadi UPT Balai Budidaya Ikan di bawah Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Metro hingga 2016.
- Th 2017 menjadi UPT Balai Benih Ikan di bawah Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro hingga sekarang (tahun 2024).
Berdasarkan Peraturan Walikota Metro Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Walikota Metro Nomor 03 Tahun
2018 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Pemerintah Daerah Kota Metro
mengatur dalam Ketentuan Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) diubah,
sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai
berikut :
Bagian Keduabelas UPTD Balai Benih Ikan (BBI) Pada Dinas Ketahanan Pangan,
Pertanian dan Perikanan Kota Metro Paragraf 1 Tugas dan Fungsi Pada Pasal 64
(1) UPTD Balai Benih Ikan (
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (1), UPTD Balai Benih Ikan (BBI) menyelenggarakan fungsi :
a. Penyediaan, perbanyakan dan distribusi benih unggul;
b. Pelaksanaan produksi dan distribusi ikan konsumsi;
c. Penerapan teknik perbenihan;
d. Pembinaan Unit Pembenihan Rakyat (UPR);
e. Pelayanan konsulatasi teknis budidaya perikanan;
f. Pengelolaan administrasi
UPT Balai Benih Ikan (BBI);
g. Pengendalian mutu benih melalui penerapan
Cara Pembenihan Ikan Yang Baik (CPIB) dan penerapan sistem jaminan mutu perbenihan;
h. Diseminasi penerapan teknik pembenihan ke masyarakat;
i. Penyelenggaraan
Tata Usaha UPTD Balai Benih Ikan (BBI);
j. Pelestarian sumberdaya ikan dan lingkungan serta pengendalian hama dan penyakit
ikan;
k.
Melakukan pemungutan retribusi penjualan benih dan ikan
konsumsi; dan
l. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2 Susunan Organisasi Pasal 65
(1)
Susunan Organisasi UPTD Balai Benih Ikan (BBI), terdiri dari :
a. Kepala Unit Pelaksana
Teknis Dinas (UPTD);
b. Kepala Sub Bagian
Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Kepala UPTD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan jabatan
pengawas yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Ketahan Pangan, Pertanian
dan Perikanan.
(3) Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan
jabatan Pengawas yang berada dibawah
dan bertanggungjawab kepada Kepala UPTD.
(4) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, dipimpin oleh seorang pejabat fungsional senior yang
berada dan bertanggungjawab kepada Kepala UPTD.
(5) Bagan Organisasi
UPTD Balai Benih Ikan (BBI) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang terpisahkan dari Peraturan Walikota
ini.
Paragraf
3 Uraian Tugas Pasal 66
(1) Kepala UPTD Balai Benih Ikan (BBI) mempunyai
tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan program Balai Benih Ikan yang berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Ketahan
Pangan, Pertanian dan Perikanan.
(2) Uraian tugas Kepala
UPTD Balai Benih Ikan (BBI), yaitu :
a. Merencanakan program, sasaran dan kebijakan di
bidang penerapan, bimbingan teknis,
penyediaan, pendistribusian dan pengendalian mutu induk dan benih unggul serta
pelestarian sumberdaya ikan dan lingkungan;
b. Mengumpulkan dan mengolah data basis pelaksanaan
program Balai Benih Ikan;
c. Menyiapkan bahan, menyusun
dan melaksanakan program
kerja Balai Benih Ikan
berdasarkan kebijakan teknis, sasaran dan program kerja dinas serta kondisi dinamis masyarakat di lingkup kerjanya;
d. Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta
pelaporan program Balai Benih Ikan di lingkup
kerjanya;
e. Melaksanakan koordinasi dengan lembaga/organisasi terkait;
f. Mendistribusikan
tugas kepada staf dan/atau tenaga
fungsional sesuai dengan bidang tugasnya;
g. Memberi petunjuk kepada staf dan/atau
tenaga fungsional untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
h. Melaporkan pelaksanaan tugas dalam lingkup
program Balai Benih Ikan, secara lisan, tertulis,
berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
i. Memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai bidang tugasnya;
dan
j. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Atasan sesuai tugas
dan fungsinya.
Pasal 67
(1) Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana
Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Ikan (BBI) mempunyai
tugas pokok melaksanakan penyusunan perencanaan, pelaporan dan penatausahaan keuangan, serta urusan umum dan kepegawaian lingkup Unit Pelaksana
Teknis Dinas (UPTD).
(2) Uraian tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha
UPTD Balai Benih
Ikan (BBI), yaitu :
a. Merencanakan dan mengelola anggaran/biaya operasional Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Ikan (BBI);
b. Melaksanakan penyusunan perencanaan dan pelapoaran UPTD Balai Benih Ikan (BBI);
c. Melaksanakan penatausahaan keuangan
UPTD Balai Benih Ikan
(BBI);
d. Melaksanakan penatausahaan surat
menyurat UPTD Balai
Benih Ikan (BBI);
e. Melaksanakan pengelolaan barang, inventaris dan aset UPTD Balai Benih Ikan (BBI);
f. Melaksanakan urusan rumah tangga UPTD Balai Benih Ikan (BBI);
g. Melaksanakan adminitrasi kepegawaian UPTD Balai Benih Ikan (BBI);
h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh atasan sesuai dengan bidang
tugasnya.
Pasal 68
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok
melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan
fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari sejumlah jabatan
fungsional yang terbagi
dalam berbagai kelompok
jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya;
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja;
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur berdasarakan paraturan perundang-undangan yang belaku; dan
(5) Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Jabatan Pelaksana
Tugas Operator Penata Kelola Kelautan dan Perikanan
1 |
Melakukan persiapan sampai pelaksanaan
Perencanaan dan Pengelolaan anggaran/biaya rutin unit pelaksana teknis (UPT)
BBI |
2 |
Melakukan persiapan sampai pelaksanaan penyusunan perencanaan dan pelaporan UPT |
3 |
Melakukan persiapan sampai
pelaksanaan penatausahaan keuangan UPT |
4 |
Melakukan persiapan sampai pelaksanaan
penatausahaan surat- menyurat (UPT) |
5 |
Melakukan persiapan sampai pelaksanaan
pengelolaan barang,inventaris, dan aset (UPT) |
6 |
Melakukan persiapan sampai pelaksanaan
urusan rumah tangga UPT |
7 |
Melakukan persiapan sampai pelaksanaan
Penyelenggarakan administrasi kepegawaian UPT |
Uraian Tugas Operator Pengelola
Layanan Kelautan dan Perikanan
1 |
Melakukan persiapan sampai pelaksanaan
proses pemeliharaan dan perawatan indukan ikan |
2 |
Melakukan persiapan sampai pelaksanaan
proses produksi benih ikan |
3 |
Melakukan persiapan sampai pelaksanaan
Mendistibusikan benih ikan ke masyarakat |
4 |
Melakukan persiapan sampai pelaksanaan
bimbingan prakerin dari SMK, Universitas dan Instansi Pendidikan |
5 |
Melakukan persiapan sampai
pelaksanaanMelayani konsultasi masyarakat
mengenai proses pembenihan ikan |
6 |
Melaksanakan tugas kedinasan lain |
Uraian Tugas Operator Penata Sarana dan Prasarana Kelautan dan
Perikanan
1 |
Melakukan persiapan sampai pelaksanaan
dari awal hingga akhir proses pemeliharaan dan perawatan indukan ikan |
2 |
Melakukan persiapan sampai pelaksanaan
dari awal hingga akhir proses proses produksi benih ikan |
3 |
Melakukan persiapan sampai pelaksanaan
pendistibusipkan benih ikan ke masyarakat dari awal hingga akhir proses |
4 |
Melakukan persiapan sampai pelaksanaan
dari awal hingga akhir proses bimbingan prakerin dari SMK, Universitas dan
Instansi Pendidikan |
5 |
Melakukan persiapan sampai
pelaksanaandari awal hingga akhir proses pelayanan konsultasi masyarakat mengenai proses pembenihan ikan |
6 |
Melaksanakan tugas kedinasan lain |
Uraian Tugas Clerk Penelaah Teknis Kebijakan
1 |
Melakukan persiapan
sampai pelaksanaan Perencanaan dan Pengelolaan anggaran/biaya rutin unit
pelaksana teknis (UPT) BBI |
2 |
Melakukan persiapan
sampai pelaksanaan penyusunan
perencanaan dan pelaporan UPT |
3 |
Melakukan persiapan
sampai pelaksanaan penatausahaan
keuangan UPT |
4 |
Melakukan persiapan
sampai pelaksanaan penatausahaan surat- menyurat (UPT) |
5 |
Melakukan persiapan
sampai pelaksanaan pengelolaan barang,inventaris, dan aset (UPT) |
6 |
Melakukan persiapan
sampai pelaksanaan urusan rumah tangga UPT |
7 |
Melakukan persiapan
sampai pelaksanaan Penyelenggarakan administrasi kepegawaian UPT |
Clerk Pengolah Data dan Informasi
1 |
Melakukan persiapan
sampai pelaksanaan Perencanaan dan Pengelolaan anggaran/biaya rutin unit
pelaksana teknis (UPT) BBI |
2 |
Melakukan persiapan
sampai pelaksanaan penyusunan
perencanaan dan pelaporan UPT |
3 |
Melakukan persiapan
sampai pelaksanaan penatausahaan
keuangan UPT |
4 |
Melakukan persiapan
sampai pelaksanaan penatausahaan surat- menyurat (UPT) |
5 |
Melakukan persiapan
sampai pelaksanaan pengelolaan barang,inventaris, dan aset (UPT) |
6 |
Melakukan persiapan
sampai pelaksanaan urusan rumah tangga UPT |
7 |
Melakukan persiapan
sampai pelaksanaan Penyelenggarakan administrasi kepegawaian UPT |
Uraian Tugas Clerk Pengadministrasi Perkantoran
1 |
Melaksanakan administrasi
surat, dokumen dan naskah dinas sesuai ketentuan tata kearsipan di
bidang/urusan Tata Usaha sesuai dengan
standar operasional prosedur yang berlaku, agar memudahkan pencarian |
2 |
Mendistribusikan
surat masuk dan keluar serta membuat tanda terima untuk memudahkan mengetahui
keberadaan surat |
3 |
Memelihara dokumen
dan perlengkapan kerja lingkup Sub Bagian Tata Usaha sesuai Standar Operasional Prosedur untuk
kelancaran pelaksanaan tugas |
4 |
Mengetik konsep
naskah dinas menggunakan komputer ataupun mesin ketik sesuai dengan tata
kelola keuangan untuk kelancaran
pelaksanaan tugas. |
5 |
Mengadministrasikan
perlengkapan dan ATK sesuai kebutuhan Sub Bagian Tata Usaha untuk kelancaran pelaksanaan
tugas |
6 |
Melaporkan
pelaksanaan tugas pengadministrasi umum sesuai dengan peraturan yang berlaku
untuk kelancaran pelaksanaan tugas |
Detail Uraian Tugas JFU Pelaksana Pengadministrasi
Perkantoran
1. Menyusun
program kerja, bahan dan alat perlengkapan pengelolaan kegiatan rumahtangga
dinas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar dalam pelaksanaan
pekerjaan dapat berjalan dengan baik.
2. Membuka
dan menutup pintu kantor sebelum dan sesudah jam kerja selesai sesuai dengan
standar operasional prosedur yang berlaku, agar sarana dan prasarana kantor
terjaga dengan baik;
3. Menjaga
keamanan dan ketertiban kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar
tercipta suasana yang aman dan nyaman;
4. Membersihkan
lantai, kaca, meja, perlengkapan kantor dan menata ruangan kantor sesuai dengan
prosedur yang berlaku, agar tercipta suasana lingkungan kerja yang bersih;
5. Menyiapkan
sarana dan prasarana yang digunakan untuk rapat-rapat dan kegiatan kantor
lainnya sesuai dengan prosedur yang berlaku, agar pelaksanaan kegiatan berjalan
dengan baik;
6. Memelihara
dan melaksanakan perbaikan ringan perlengkapan dan gedung kantor sesuai dengan
prosedur yang berlaku, untuk memperlancar pelaksanaan tugas kedinasan;
7. Mengantar
surat keluar ke unit kerja dan satuan kerja lain sesuai dengan prosedur yang
berlaku, agar surat sampai ketujuan dengan tepat;
8. Mengkoordinasikan
dengan unit-unit terkait dalam rangka pelaksanaanya, agar program dapat
terlaksana dan mencapai hasil yang optimal;
9. Melaporkan
hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan
evaluasi dan pertanggungiawaban;
10. Menerima, mencatat, dan menyortir surat masuk,surat keluar, nota
dinas dan naskah dinas lainnya sesuai dengan standar operasional prosedur yang
berlaku, agar memudahkan pencarian.;
11. Memberi lembar pengantar pada surat, sesuai dengan sesuai dengan
standar operasional prosedu ryang berlaku, agar memudahkan pengendalian;
12. Mengelompokkan surat atau dokumen menurut jenis dan sifatnya,
sesuai dengan standar operasional proseduryang berlaku, agar memudahkan
pendistribusian;
13. Mendistribusikan surat masuk dan keluar serta membuat tanda terima
untuk memudahkan mengetahui keberadaan surat.
14. Mengetik konsep naskah dinas menggunakan komputer dan atau mesin
ketik sesuai dengan tata naskah dinas
untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
15. Mendokumentasikan surat dan dokumen lainnya sesuai dengan standar
operasional prosedur yang berlaku, agar tertib administrasi;
16. Menerima telephon masuk serta mengirim dan menerima fax
sesuaidengan prosedur yang berlaku untuk kelancaran komunikasi.
17. Melaksanakan administrasi surat, dokumen dan naskah dinas sesuai
ketentuan tata kearsipan di bidang/urusan keuangan yang berlaku guna kelancaran
tugas administrasi Keuangan.
18. Mendistribusikan surat masuk dan keluar serta membuat tanda terima
untuk memudahkan mengetahui keberadaan surat.
19. Memelihara dokumen dan perlengkapan kerja lingkup Pengadministrasi
Keuangan sesuai Standar Operasional Prosedur untuk kelancaran pelaksanaan
tugas.
20. Mengetik konsep naskah dinas menggunakan komputer ataupun mesin
ketik sesuai dengan tata kelola keuangan
untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
21. Mengadministrasikan perlengkapan dan ATK sesuai kebutuhan
Pengadministrasi Keuangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
22. Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan perintah pimpinan
baik lisan maupun tertulis untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas.
Uraian Tugas Penata
Layanan Operasional Kebersihan
1 |
Melakukan Kebersihan kantor dan
lingkungan lokasi |
Uraian Tugas Penata Layanan Operasional Satpam
1 |
Melakukan keamanan asset operasional |
Tenaga Kontrak Pelaksana Teknis Lapangan
mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Melaksanakan
proses pembenihan ikan/budidaya ikan dari awal hingga akhir kegiatan;
b. Menjaga
dan merawat barang inventaris;
c. Menjaga
kebersihan dan keamanan kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Benih Ikan ;
d. Melaksananakan pelayanan prima dengan
mitra kerja, pelanggan,
masyarakat sekitar/lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Ikan Kota Metro.
e. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan atasan.
No
|
Pendidikan
|
Status
|
Jumlah
| |
PNS
|
KONTRAK
| |||
1
|
S1/D4
|
4
|
1
|
5
|
2
|
D3
|
-
|
-
|
-
|
3
|
SMK
|
-
|
2
|
2
|
4
|
SMP
|
-
|
1
|
1
|
5
|
SD
|
-
|
-
|
-
|
JUMLAH
|
4
|
4
|
8
|
No
|
Kegiatan
|
Waktu yang dibutuhkan (menit)
|
1
|
Persiapan peralatan
|
5
|
2
|
Penangkapan
|
15
|
3
|
Seleksi
|
10
|
4
|
Penghitungan benih per 1.000 ekor
|
10
|
5
|
Pemberokan dan persiapan packing
|
15
|
6
|
Packing
|
5
|
Jumlah
|
60
|
No
|
Kegiatan
|
Waktu yang dibutuhkan (menit)
|
1
|
Persiapan peralatan
|
5
|
2
|
Penangkapan
|
15
|
3
|
Seleksi
|
10
|
4
|
Penghitungan benih per 1.000 ekor
|
10
|
5
|
Pemberokan dan persiapan packing
|
15
|
6
|
Packing
|
5
|
Jumlah
|
60
|