href='https://maxcdn.bootstrapcdn.com/font-awesome/4.3.0/css/font-awesome.min.css' rel='stylesheet'/> AGRIBISNIS BENIH IKAN BLOG: UPT BBI KOTA METRO MENSUPLAI BENIH IKAN KOTA METRO DAN SEKITARNYA

Tuesday, March 7, 2017

UPT BBI KOTA METRO MENSUPLAI BENIH IKAN KOTA METRO DAN SEKITARNYA

NUMPANG NAMPANGIN UPT BBI KOTA METRO
UPT BBI (Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan) merupakan salah satu UPTD di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro. Empat UPT yang lain antara lain UPT Balai Benih Utama dan Alat Mesin Pertanian (BBU dan Alsintan), UPT Rumah Poting Hewan dan Laboratorium Kesehatan Veteriner (RPH dan Lab Kesmavet), UPT Pos Kesehatan Hewan (Poskeswan), dan UPT Perbibitan Ternak (Bitnak). Namun sejak awal tahun 2018, nomenklatur SKPD yang mengurusi pertanian di Kota Metro berubah menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro dengan UPT sebanyak 6 unit yaitu ditambah  UPT Balai Penyuluhan Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (BPKP3).




1. SEJARAH UPT BBI KOTA METRO

  1. Berdiri tahun 1970an, sebagai Balai Benih Ikan Metro di bawah  Dinas Perikanan Kab. Lamp. Tengah.
  2. Th 1999 menjadi BBI Metro di bawah Dinas Perikanan Kota Metro.
  3. Th 2000an menjadi UPT Balai Benih Ikan di bawah Dinas Pertanian Kota Metro.
  4. Th 2008 menjadi UPT Balai Budidaya Ikan di bawah Dinas Pertanian Kota Metro hingga 2011.
  5. Th 2011 menjadi UPT Balai Budidaya Ikan di bawah Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Metro hingga 2016.
  6. Th 2017 menjadi UPT Balai Benih Ikan di bawah Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro hingga sekarang.

2. TUGAS POKOK DAN FUNGSI

UPT BBI Kota Metro mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Metro di bidang Pengembangan Operasional Pembudidayaan Ikan dan penyediaan benih ikan / induk ikan unggul dan dalam melaksanakan tugas berkoordinasi dengan BidangPerikanan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Balai Budidaya Ikan ( BBI ) mempunyai fungsi sebagai berikut :

1. Penerapan teknik perbenihan dan Distribusi benih.
2. Memprodusi benih dan induk ikan unggul
3. Penerapan teknik pembudidayaan ikan
4. Pelaksanaan urusan tata usaha
5. Pendistribusian dan pengelolaan induk ikan( Parent Stock )
6. Pelaksanaan demontrasi dan kaji terap teknologi perikanan.
7. Pelayanan teknis budidaya perikanan.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Metro No.3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pada Dinas Daerah,Lembaga Teknis pada Pemerintah Kota Metro, tanggal 10 Januari 2018, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Benih Ikan (BBI) Kota Metro mempunyai tugas pokok  melaksanakan sebagian tugas Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan di bidang penerapan, bimbingan teknis, penyediaan, pendistribusian dan pengendalian mutu induk ikan dan benih unggul serta pelestarian sumberdaya ikan dan lingkungan.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut  UPTD) Balai Benih Ikan ( BBI ) menyelenggarakan fungsi:
a.       Penyediaan dan perbanyakan dan distribusi benih unggul;
b.       Pelaksanaan dan produksi an distribusi benih unggul;
c.        Penerapan teknik pembenihan;
d.       Pembinaan Unit Pembenihan Rakyat (UPR);
e.       Pelayanan konsultasi teknis budidaya perikanan;
f.         Pengelolaan administrasi UPT Balai benih Ikan (BBI);
g.       Pengendalian mutu benih melalui penerapan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) dan penerapan sistem jaminan mutu perbenihan;
h.       Diseminasi penarapan teknik pembenihan ke masyarakat;
i.         Penyelenggaraan Tata Usaha UPTD Balai Benih Ikan (BBI);
j.         Pelestarian sumberdaya ikan dan lingkungan serta pengendalian hama dan penyakit ikan; dan
k.        Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas Kepala UPTD Balai Benih Ikan adalah memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan program Balai Benih Ikan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.

Uraian Tugas Kepala UPTD Balai Benih Ikan, yaitu :
a.       Merencanakan program, sasaran dan kebijakan di bidang penerapan, bimbingan teknis, penyediaan, pendistribusian dan pengendalian mutu induk ikan dan benih unggul serta pelestarian sumberdaya ikan dan lingkungan ;
b.       Mengumpulkan dan mengolah data basis pelaksanaan program Balai Benih Ikan;
c.        Menyiapkan bahan, menyusun dan melaksanakan program kerja Balai Benih Ikan berdasarkan kebijakan teknis, sasaran dan program kerja dinas serta kondisi dinamis masyarakat di lingkup kerjanya;
d.       Melaksanakan monitoring dan evluasi serta pelaporan program Balai Benih Ikan di lingkup kerjanya;
e.       Melksanakan koordinasi dengan lembaga/organisasi terkait;
f.         Mendistribusikan tugas kepada staf dan/atau tenaga fungsional sesuai dengan bidang tugasnya;
g.       Memberikan petunjuk  kepada staf dan/atau tenaga fungsional untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
h.       Melaporkan pelaksanaan tugas dalam lingkup program Balai Benih Ikan, secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
i.         Memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai bidang tugasnya;
j.         Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Atasan sesuai tugas dan fungsinya.


UPTD Balai Benih Ikan (BBI)  terdiri atas 1 (satu) Sub Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Perikanan.
Tugas Pokok Sub Bagan Tata Usaha,
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok  melaksanakan penyusunan perencanaan, pelaporan penatausahaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian lingkup Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Penjabaran tugasnya  sebagai berikut:
a.       Merencanakan dan mengelola anggaran/biaya operasional Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Benih Ikan (BBI);
b.       Melaksanakan penyusunan perencanaan dan pelaporan UPTD Balai Benih Ikan (BBI);
c.        Melaksanakan penatausahaan keuangan UPTD Balai Benih Ikan (BBI);
d.       Melaksanakan penatausahaan surat menyurat UPTD Balai Benih Ikan (BBI);
e.       Melaksanakan pengelolaan barang, inventaris dan aset UPTD Balai Benih Ikan (BBI);
f.         Melaksanakan urusan rumah tangga UPTD Balai Benih Ikan (BBI);
g.       Melaksanakan administrasi kepegawaian UPTD Balai Benih Ikan (BBI);
h.       Melakanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.


Uraian Tugas JFU Pelaksana Pengadministrasi Umum

a.         Menyusun program kerja, bahan dan alat perlengkapan pengelolaan kegiatan rumahtangga dinas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar dalam pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik.
b.         Membuka dan menutup pintu kantor sebelum dan sesudah jam kerja selesai sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku, agar sarana dan prasarana kantor terjaga dengan baik;
c.         Menjaga keamanan dan ketertiban kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar tercipta suasana yang aman dan nyaman;
d.         Membersihkan lantai, kaca, meja, perlengkapan kantor dan menata ruangan kantor sesuai dengan prosedur yang berlaku, agar tercipta suasana lingkungan kerja yang bersih;
e.         Menyiapkan sarana dan prasarana yang digunakan untuk rapat-rapat dan kegiatan kantor lainnya sesuai dengan prosedur yang berlaku, agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan baik;
f.           Memelihara dan melaksanakan perbaikan ringan perlengkapan dan gedung kantor sesuai dengan prosedur yang berlaku, untuk memperlancar pelaksanaan tugas kedinasan;
g.         Mengantar surat keluar ke unit kerja dan satuan kerja lain sesuai dengan prosedur yang berlaku, agar surat sampai ketujuan dengan tepat;
h.         Mengkoordinasikan dengan unit-unit terkait dalam rangka pelaksanaanya, agar program dapat terlaksana dan mencapai hasil yang optimal;
i.           Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; dan
j.           Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan.

Uraian Tugas JFU Pelaksana Pengadministrasi Persuaratan

a.       Menerima, mencatat, dan menyortir surat masuk,surat keluar, nota dinas dan naskah dinas lainnya sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku, agar memudahkan pencarian.;
b.         Memberi lembar pengantar pada surat, sesuai dengan sesuai dengan standar operasional prosedu ryang berlaku, agar memudahkan pengendalian;
c.         Mengelompokkan surat atau dokumen menurut jenis dan sifatnya, sesuai dengan standar operasional proseduryang berlaku, agar memudahkan pendistribusian;
d.         Mendistribusikan surat masuk dan keluar serta membuat tanda terima untuk memudahkan mengetahui keberadaan surat.
e.         Mengetik konsep naskah dinas menggunakan komputer dan atau mesin ketik sesuai dengan tata naskah dinas  untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
f.           Mendokumentasikan surat dan dokumen lainnya sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku, agar tertib administrasi;
g.         Menerima telephon masuk serta mengirim dan menerima fax sesuaidengan prosedur yang berlaku untuk kelancaran komunikasi.
h.         Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; dan
i.           Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan.

Uraian Tugas JFU Pelaksana Pengadministrasi Keuangan

a.         Melaksanakan administrasi surat, dokumen dan naskah dinas sesuai ketentuan tata kearsipan di bidang/urusan keuangan yang berlaku guna kelancaran tugas administrasi Keuangan.
b.         Mendistribusikan surat masuk dan keluar serta membuat tanda terima untuk memudahkan mengetahui keberadaan surat.
c.         Memelihara dokumen dan perlengkapan kerja lingkup Pengadministrasi Keuangan sesuai Standar Operasional Prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
d.         Mengetik konsep naskah dinas menggunakan komputer ataupun mesin ketik sesuai dengan tata kelola keuangan  untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
e.         Mengadministrasikan perlengkapan dan ATK sesuai kebutuhan Pengadministrasi Keuangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
f.           Melaporkan pelaksanaan tugas pengadministrasi umum sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
g.         Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan perintah pimpinan baik lisan maupun tertulis untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas.

Pada kelompok jabatan fungsional masih kosong, yang ada hanya jabatan fungsional umum pada JFU Pengelola Pembenihan Ikan (229) dengan ikhtisar jabatan mengelola obyek kerja dengan cara menyusun program, mengendalikan dan mengkoordinasikan serta memeriksa dan mengevaluasi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan.
Adapun uraian tugasnya sebagai berikut:

a.       Menyusun program kerja, bahan dan alat perlengkapan obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar dalam pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik.
b.       Memantau, obyek kerja sesuai bidang tugasnya, agar dalam pelaksanaan terdapat kesesuaian dengan rencana awal.
c.        Mengendalikan program kerja, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan.
d.       Mengkoordinasikan dengan unit- unit terkait dan instansi lain dalam rangka melaksanakannya, agar program dapat terlaksana secara terpadu untuk mencapai hasil yang optimal;
e.       Mengevaluasi dan menyusun laporan secara berkala, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan program berikutnya; dan
f.         Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah atasan baik secara tertulis maupun lisan.


JFU Pengelola Pembenihan Ikan (229) ini mengacu pada Kamus Jabatan FungsionalUmum PNS pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor :3 tahun2013 Tanggal  21 Januari 2013, bila menggunakan jabatan yang ada dalam pelaksana dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi  Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah disebut  Pelaksana Pengelola Pengembangan Budidaya dan Pemasaran Perikanan

Bila menggunakan Jabatan Pelaksana Pengelola Pengembangan Budidaya dan Pemasaran Perikanan dengan Ikhtisar Jabatan :

Melakukan kegiatan pengelolaan yang meliputi penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan budidaya dan pemasaran perikanan berdasarkan standar operasional prosedur untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas UPTD BBI.

Uraian Tugas :
  1. Menyusun program kerja produksi, kebutuhan sarana produksi dan pemasaran benih ikan sesuai dengan obyek kerja dalam bidangnya agar memperlancar pelaks
  2. Menyiapkan sarana, prasarana dan peralatan sarana produksi dan pemasaran benih ikan sesuai dengan obyek kerja dalam bidangnya agar memperlancar pelaksanaan tugas;
  3. Melaksanakan dan atau Mengarahkan staf untuk melaksanakan produksi dan pemasaran benih ikan sesuai obyek kerja dalam rangka menyelesaikan pekerjaan;
  4. Memonitor pelaksanaan program kerja produksi dan pemasaran benih ikan
  5. Membuat laporan dan evaluasi berdasarkan hasil kerja untuk disampaikan kepada pimpinan unit agar hasil telaahan dapat bermanfaat ;
  6. Memberikan saran berdasarkan pelaksanaan pekerjaan dan pemanfaatannya untuk disampaikan kepada pimpinan unit; dan
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.



Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah, Jabatan Pelaksana yang ada yang berkaitan dengan perikanan adalah sebagai berikut :

Teknisi Perikanan Budidaya Kualifikasi Pendidikan Minimal SLTA/DI Perikanan/Kelautan atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Melakukan kegiatan pengolahan bahan, perbaikan, pemeriksaan, dan pemeliharaan di bidang perikanan budidaya :
                        1.      Merencanakan produksi
                        2.      Melaksanakan produksi
                        3.      Monitoring dan pemecahan masalah produksi
                        4.      Mengevaluasi produksi
                        5.      Melaksanakan tugas lain



Pengelola Teknis Perikanan Budidaya Kualifikasi Pendidikan Minimal S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Perikanan/Kelautan atau bidang lain yang relevan dengan Tugas Jabatan Melakukan kegiatan pengelolaan teknis dan penyusunan laporan di bidang perikanan budidaya :
                        1.      Merencanakan produksi
                        2.      Melaksanakan produksi
                        3.      Monitoring dan pemecahan masalah produksi
                        4.      Mengevaluasi produksi
                        5.      Membuat laporan produksi
                        6.      Melaksanakan tugas lain

Pengadministrasi Persuratan Kualifikasi Pendidikan Minimal SLTA/DI/ D-2 (Diploma-Dua)/D-3 (Diploma-Tiga) bidang Manajemen Perkantoran/ Administrasi perkantoran/ Tata Perkantoran atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian surat.

Pengadministrasi Umum Kualifikasi Pendidikan Minimal SLTA/DI/ D-2 (Diploma-Dua)/D-3 (Diploma-Tiga) bidang Manajemen Perkantoran/ Administrasi perkantoran/ Tata Perkantoran atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian bahan dan dokumen umum.

Pengadministrasi Keuangan Kualifikasi Pendidikan Minimal SLTA/DI/ D-2 (Diploma-Dua)/D-3 (Diploma-Tiga) bidang Manajemen Perkantoran/ Administrasi perkantoran/ Tata Perkantoran atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian di bidang keuangan.


                Tenaga Kontrak Pelaksana Teknis Lapangan mempunyai tugas sebagai berikut:

a.         Melaksanakan proses pembenihan ikan/budidaya ikan dari awal hingga akhir kegiatan;
b.         Menjaga dan merawat barang inventaris;
c.          Menjaga kebersihan dan keamanan kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Benih Ikan ;
d.         Membina dan mengembangkan sikap yang harmonis dengan mitra kerja, pelanggan masyarakat; sekitar/lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Ikan Kota Metro.
e.         Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

3. VISI, MISI, MOTTO, DAN MAKLUMAT 















3.1. VISI

“Mewujudkan UPT BBI Kota Metro sebagai Pengemban Sistem Perbenihan Ikan Air Tawar yang Unggul, Berdaya Saing dan Berkelanjutan”

3.2. MISI

1. Mewujudkan sistem Budidaya Perikanan yang ramah lingkungan melalui pendekatan sistem agribisnis.
2. Meningkatkan kualitas produksi Budidaya Perikanan yang unggul dan efisien melalui Cara Pembenihan Ikan Yang Baik (CPIB) dan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).
3. Meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan yang amanah dan profesional

3.3. MOTTO

“KEPUASAN PELANGGAN ADALAH TUJUAN KAMI”

3.4. MAKLUMAT

TIDAK AKAN MELAKUKAN SEGALA TINDAKAN YANG DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI NO. 201/TAHUN 2001 DALAM SETIAP PROSES PELAYANAN YANG DILAKUKAN DI UPT BBI KOTA METRO.






























4. SUMBERDAYA MANUSIA

No
Pendidikan
Status
Jumlah
PNS
KONTRAK
1
S1/D4
4
1
5
2
D3
-
-
-
3
SMK
-
2
2
4
SMP
-
1
1
5
SD
-
-
-
JUMLAH
4
4
8


7. STANDAR PELAYANAN 

No
Kegiatan
Waktu yang dibutuhkan (menit)
1
Persiapan peralatan
5
2
Penangkapan
15
3
Seleksi
10
4
Penghitungan benih per 1.000 ekor
10
5
Pemberokan dan persiapan packing
15
6
Packing
5

Jumlah
60
 
7.1. JENIS IKAN YANG DIPRODUKSI

1. Lele Dumbo Sangkuriang
2. Lele Dumbo Mutiara
3. Patin Siam
4. Gurame Soang dan Lokal
5. Nila GIFT
6. Nila Merah/Putih



7.2. CARA TRANSAKSI

Bagi pelanggan yang sudah menguasai teknologi budidaya ikan dapat langsung memesan ke lokasi sekaligus untuk mengetahui kondisi fisik. kesehatan ikan dan mengambil keputusan untuk melakukan transaksi. Bagi pemula diharapkan untuk melakukan konsultasi teknis terlebih dahulu untuk mengetahui prospek, kendala, masalah, dan solusi untuk mencapai keberhasilan budidaya ikan akan dikelolanya. Setelah mengambil keputusan untuk melakukan transaksi, maka diperlukan waktu untuk memproses sebagai berikut :

No
Kegiatan
Waktu yang dibutuhkan (menit)
1
Persiapan peralatan
5
2
Penangkapan
15
3
Seleksi
10
4
Penghitungan benih per 1.000 ekor
10
5
Pemberokan dan persiapan packing
15
6
Packing
5

Jumlah
60
 
Untuk pemesanan di atas 5.000 ekor diperlukan pemberokan selama 8-12 jam, sehingga harus melakukan pemesanan sehari sebelumnya.

Selamat bertransaksi, semoga sukses
Profil UPT BBI Kota Metro, silahkan klik Profil UPT BBI Kota Metro
Standar Penjualan Benih Ikan, silahkan Klik.
Denah UPT BBI Kota Metro Lokasi Magelangan

Denah UPT BBI Kota Metro Lokasi Ganjar Asri / Landbouw


Daftar Jumlah dan Luasan Wadah budidaya di UPT BBI Kota Metro

Luas per unit Kolam Magelangan

Luas per unit Bak Semen Magelangan

Luas per unit Kolam Magelangan
No
Kolam

Luas (m2)

No
Kolam

 (m2)

No
Kolam

(m2)
1
A
1
68.470


Samping Kantor


1
A
1
193,72
2
A 1
1
10,800

1
Bak semen
1
5.445

2
A
2
897,75
3
A 2
1
10,575

2
Bak semen
2
5.445

3
A
3
744
4
A 3
1
10,810

3
Bak semen
3
3.053

4
B
1
146,52
5
A 4
1
10,925

4
Bak semen
4
2.560

5
B
2
150,48
6
B1
1
55.000

5
Bak semen
5
3.413

6
B
3
284,59
7
B2
1
189.740


Bak Induk



7
B
4
289,59
8
C1
1
74.620

6
Bak semen
1
3.686

8
B
5
264,42
9
C2
1
74.620

7
Bak semen
2
5.741

9
B
6
273,78
10
C3
1
74.260

8
Bak semen
3
3.744

10
B
7
357,42
11
C4
1
73.790


Depan lab



11
C
1
146,52
12
D1
1
74.100

9
Bak semen
1
6.867

12
C
2
145,04
13
D2
1
73.150

10
Bak semen
2
6.672

13
C
3
293,04
14
E
1
388.020

11
Bak semen
3
6.672

14
C
4
295,02
15
F1
1
82.215

12
Bak semen
4
6.589

15
C
5
478,38
16
F2
1
85.260


Samp. Indoor 1



16
C
6
456
17
F3
1
85.140

13
Bak semen
1
5.575

17
D
1
111,93
18
F4
1
83.420

14
Bak semen
2
5.387

18
D
2
51,83
19
G
1
215.914

15
Bak semen
3
6.071

19
D
3
44,95
20
H
1
318.250

16
Bak semen
4
5.643

20
D
4
45,074
21
I
1
434.525


Indoor 1



21
D
5
44,95
22
J1
1
89.180

17
Bak semen
1
6.128

22
D
6
27,55
23
J2
1
89.280

18
Bak semen
2
7.310

23
D
7
27,55
24
J3
1
94.090

19
Bak semen
3
5.985

24
D
8
27,55
25
J4
1
94.090

20
Bak semen
4
6.128

25
D
9
27,74
26
K
1
392

21
Bak semen
5
8580

26
D
10
27,74


26
2.817.569

22
Bak semen
6
4.288

27
D
11
27,36
Bak Fibre /Plastik

23
Bak semen
7
4.714



27
5880
No
Bak Fibre 2m3

Lokasi

24
Bak semen
8
5.759





1
Bak Fibre 2m3
1
Indoor 1 M

25
Bak semen
9
4.496

Luas per unit Bak Semen
2
Bak Fibre 2m3
1
Indoor 1 M

26
Bak semen
10
4.617

 Lokasi Ganjar Asri
3
Bak Fibre 2m3
1
Indoor 1 M


Indoor 2



No
BS

(m2)
4
Bak Fibre 2m3
1
Indoor 1 M

27
Bak semen
1
9.000


Indoor 1


5
Bak Fibre 2m3
1
Indoor 1 M

28
Bak semen
2
9.000

1
BS
1
10,5875
6
Bak Fibre 2m3
1
Indoor 1 M

29
Bak semen
3
9.000

2
BS
2
10,5875
7
Bak Fibre 2m3
1
Indoor 1 M

30
Bak semen
4
9.000

3
BS
3
10,5875
8
Bak Fibre 2m3
1
Indoor 1 M

31
Bak semen
5
9.000

4
BS
4
10,5875
9
Bak Fibre 2m3
1
Indoor 1 M


Indoor 3



5
BS
5
10,5875
10
Bak Fibre 2m3
1
Indoor 1 M

32
Bak Plastik
1
16.500





11
Bak Fibre 2m3
1
Indoor 1 M

33
Bak Plastik
2
16.500


Outdoor


12
Bak Fibre 2m3
1
Indoor 1 M


BS Outdoor



1
BS
1
11,76
13
Bak Fibre 2m3
1
Indoor 1 M

34
Bak Plastik
1
15.314

2
BS
2
11,76
14
Bak Fibre 2m3
1
Bangsal G

35
Bak Plastik
2
15.314

3
BS
3
11,76
15
Bak Fibre 2m3
1
Bangsal G

36
Bak Plastik
3
15.314

4
BS
4
11,76
16
Bak Fibre 2m3
1
Bangsal G

37
Bak Plastik
4
15.314

5
BS
5
11,76
17
Bak Fibre 2m3
1
Indoor 1 M
38
Bak Plastik
5
15.314



10
112
18
Bak Fibre 2m3
1
Indoor 1 M
39
Bak Plastik
6
15.314





19
Bak Fibre 2m3
1
Indoor 1 M

Bak plastik







20
Bak Plastik 2m3
1
Gudang M

40
Bak Plastik
1
16





21
Bak Plastik 2m3
1
Indoor 1 M



40
310





22
Fibre Kotak 2m3
1
Indoor 1 M










23
Fibre Kotak 2m3
1
Indoo1 2 G

Wadah Budidaya
Magelangan
Ganjar Asri
JUMLAH
24
Fibre Kotak 0,5m3
1
Indoo1 1 G

Unit.
m2
Unit.
m2
Unit
 m2
25
Fibre Kotak 0,5m3
1
Indoo1 2 G

Kolam (m2/Unit)
26
2.817.569
27

5880
53
8.697
26
Fibre Kotak 0,5m3
1
Indoo1 1 M

Bak  (m2/Unit)
40
310
10

112
50
422
27
Fibre Kotak 0,5m3
1
Indoo1 1 M


Jumlah
66
2.817.879
37

5992
103
29.119
28
Fibre Kotak 0,5m3
1
Indoo1 1 M

Bak Fibre
23

3


26



28


Bak Plastik
1
16 
0


1
16 





Jumlah
25
3143 
3

5992 
28
9.135 
Silakan klik/sentuh Folder BBI 2018
Folder terbaru

Terima kasih, mohon perkenan koreksinya.

Share

by : Idesat