href='https://maxcdn.bootstrapcdn.com/font-awesome/4.3.0/css/font-awesome.min.css' rel='stylesheet'/> AGRIBISNIS BENIH IKAN BLOG: UPT BBI KOTA METRO MENSUPLAI BENIH IKAN KOTA METRO DAN SEKITARNYA

Tuesday, March 7, 2017

UPT BBI KOTA METRO MENSUPLAI BENIH IKAN KOTA METRO DAN SEKITARNYA

NUMPANG NAMPANGIN UPT BBI KOTA METRO

UPT BBI (Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan) merupakan salah satu UPTD di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro. Selain UPTD yang lain antara lain UPT Balai Benih Utama dan Alat Mesin Pertanian (BBU dan Alsintan), UPT Rumah Poting Hewan dan Laboratorium Kesehatan Veteriner (RPH dan Lab Kesmavet), UPT Pos Kesehatan Hewan (Poskeswan), UPT Perbibitan Ternak (Bitnak), UPT Pos Kesehatan Hewan (Poskeswan) . UPTD Balai Penyuluhan Pertanian, UPTD Rumah Sakit Hewan (RSH). 




1. SEJARAH UPT BBI KOTA METRO

  1. Berdiri tahun 1970an, sebagai Balai Benih Ikan Metro di bawah  Dinas Perikanan Kab. Lamp. Tengah.
  2. Th 1999 menjadi BBI Metro di bawah Dinas Perikanan Kota Metro.
  3. Th 2000an menjadi UPT Balai Benih Ikan di bawah Dinas Pertanian Kota Metro.
  4. Th 2008 menjadi UPT Balai Budidaya Ikan di bawah Dinas Pertanian Kota Metro hingga 2011.
  5. Th 2011 menjadi UPT Balai Budidaya Ikan di bawah Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Metro hingga 2016.
  6. Th 2017 menjadi UPT Balai Benih Ikan di bawah Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro hingga sekarang (tahun 2024).

2. TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Walikota Metro Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Pemerintah Daerah Kota Metro mengatur dalam Ketentuan Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut :

Bagian Keduabelas UPTD Balai Benih Ikan (BBI) Pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro Paragraf 1 Tugas dan Fungsi Pada Pasal 64

(1)     UPTD Balai Benih Ikan (BBI) mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagaian tugas Dinas Ketahan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro di bidang penerapan, bimbingan teknis, penyediaan, pendistribusian dan pengendalian mutu induk, benih unggul dan ikan konsumsi serta pelestarian sumberdaya ikan dan lingkungan.

(2)    Untuk  melaksanakan  tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (1), UPTD Balai Benih Ikan (BBI) menyelenggarakan fungsi :

a.     Penyediaan, perbanyakan dan distribusi benih unggul;

b.     Pelaksanaan produksi dan distribusi ikan konsumsi;

c.     Penerapan teknik perbenihan;

d.     Pembinaan Unit Pembenihan Rakyat (UPR);

e.     Pelayanan konsulatasi teknis budidaya perikanan;

f.     Pengelolaan administrasi UPT Balai Benih Ikan (BBI);

g.     Pengendalian mutu benih melalui penerapan Cara Pembenihan Ikan Yang Baik (CPIB) dan penerapan sistem jaminan mutu perbenihan;

h. Diseminasi penerapan teknik pembenihan ke masyarakat;

i.    Penyelenggaraan Tata Usaha UPTD Balai Benih Ikan (BBI);

j.    Pelestarian sumberdaya ikan dan lingkungan serta pengendalian hama dan penyakit ikan;

k.     Melakukan pemungutan     retribusi     penjualan     benih     dan     ikan

 konsumsi; dan

l.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan  tugas dan fungsinya.

Paragraf 2 Susunan Organisasi Pasal 65

(1)     Susunan Organisasi UPTD Balai Benih Ikan (BBI), terdiri dari :

a.     Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);

b.     Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan

c.     Kelompok Jabatan Fungsional.

(2)     Kepala UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan jabatan pengawas yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Ketahan Pangan, Pertanian dan Perikanan.

(3)     Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan jabatan Pengawas yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPTD.

(4)     Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1) huruf c, dipimpin oleh seorang pejabat fungsional senior yang berada dan bertanggungjawab kepada Kepala UPTD.

(5)     Bagan Organisasi UPTD Balai Benih Ikan (BBI) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

Paragraf 3 Uraian Tugas Pasal 66

(1)     Kepala UPTD Balai Benih Ikan (BBI) mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan program Balai Benih Ikan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Ketahan Pangan, Pertanian dan Perikanan.

(2)     Uraian  tugas  Kepala UPTD Balai Benih Ikan (BBI), yaitu :

a.     Merencanakan program, sasaran dan kebijakan di bidang penerapan, bimbingan teknis, penyediaan, pendistribusian dan pengendalian mutu induk dan benih unggul serta pelestarian sumberdaya ikan dan lingkungan;

b.     Mengumpulkan dan mengolah data basis pelaksanaan program Balai Benih Ikan;

c.     Menyiapkan bahan, menyusun dan melaksanakan program kerja Balai Benih Ikan berdasarkan kebijakan teknis, sasaran dan program kerja dinas serta kondisi dinamis masyarakat di lingkup kerjanya;

d.     Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan program Balai Benih Ikan di lingkup kerjanya;

e.     Melaksanakan koordinasi dengan lembaga/organisasi terkait;

f.     Mendistribusikan tugas kepada staf dan/atau tenaga fungsional sesuai dengan bidang tugasnya;

g.     Memberi petunjuk kepada staf dan/atau tenaga fungsional untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;

h.     Melaporkan pelaksanaan tugas dalam lingkup program Balai Benih Ikan, secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;

i.    Memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai bidang tugasnya; dan

j.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Atasan sesuai tugas dan    fungsinya.

 

Pasal 67

(1)     Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Ikan (BBI) mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan perencanaan, pelaporan dan penatausahaan keuangan, serta urusan umum dan kepegawaian lingkup Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

(2)     Uraian tugas Kepala Sub Bagian Tata  Usaha  UPTD  Balai  Benih  Ikan (BBI), yaitu :

a.     Merencanakan dan mengelola anggaran/biaya operasional Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Ikan (BBI);

b.     Melaksanakan penyusunan perencanaan dan pelapoaran UPTD Balai Benih Ikan (BBI);

c.     Melaksanakan penatausahaan keuangan UPTD Balai Benih  Ikan (BBI);

d.     Melaksanakan penatausahaan surat menyurat UPTD Balai Benih Ikan (BBI);

e.     Melaksanakan pengelolaan barang, inventaris dan aset UPTD Balai Benih Ikan (BBI);

f.    Melaksanakan urusan rumah tangga UPTD Balai Benih Ikan (BBI);

g.     Melaksanakan adminitrasi kepegawaian UPTD Balai Benih Ikan (BBI);

h.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 68

(1)     Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

(2)     Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya;

(3)     Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja;

(4)     Jenis dan jenjang  jabatan  fungsional  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) diatur berdasarakan paraturan perundang-undangan yang belaku; dan

(5)     Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Jabatan Pelaksana

 

Tugas Operator  Penata Kelola Kelautan dan Perikanan

           

1

Melakukan persiapan sampai pelaksanaan Perencanaan dan Pengelolaan anggaran/biaya rutin unit pelaksana teknis (UPT) BBI

2

Melakukan persiapan sampai pelaksanaan  penyusunan perencanaan dan pelaporan  UPT

3

Melakukan persiapan sampai pelaksanaan  penatausahaan keuangan UPT

4

Melakukan persiapan sampai pelaksanaan penatausahaan surat- menyurat (UPT)

5

Melakukan persiapan sampai pelaksanaan pengelolaan barang,inventaris, dan aset (UPT)

6

Melakukan persiapan sampai pelaksanaan urusan rumah tangga UPT

7

Melakukan persiapan sampai pelaksanaan Penyelenggarakan administrasi kepegawaian UPT

 

           

            Uraian Tugas Operator  Pengelola  Layanan Kelautan dan Perikanan

                       

1

Melakukan persiapan sampai pelaksanaan proses pemeliharaan dan perawatan indukan ikan 

2

Melakukan persiapan sampai pelaksanaan proses produksi benih ikan

3

Melakukan persiapan sampai pelaksanaan Mendistibusikan benih ikan ke masyarakat

4

Melakukan persiapan sampai pelaksanaan bimbingan prakerin dari SMK, Universitas dan Instansi Pendidikan

5

Melakukan persiapan sampai pelaksanaanMelayani konsultasi masyarakat  mengenai proses pembenihan ikan

6

Melaksanakan tugas kedinasan lain

 

 

            Uraian Tugas Operator  Penata Sarana dan Prasarana Kelautan dan Perikanan

           

1

Melakukan persiapan sampai pelaksanaan dari awal hingga akhir proses pemeliharaan dan perawatan indukan ikan 

2

Melakukan persiapan sampai pelaksanaan dari awal hingga akhir proses proses produksi benih ikan

3

Melakukan persiapan sampai pelaksanaan pendistibusipkan benih ikan ke masyarakat dari awal hingga akhir proses

4

Melakukan persiapan sampai pelaksanaan dari awal hingga akhir proses bimbingan prakerin dari SMK, Universitas dan Instansi Pendidikan

5

Melakukan persiapan sampai pelaksanaandari awal hingga akhir proses pelayanan konsultasi masyarakat  mengenai proses pembenihan ikan

6

Melaksanakan tugas kedinasan lain

 

Uraian Tugas Clerk Penelaah Teknis Kebijakan

1

Melakukan persiapan sampai pelaksanaan Perencanaan dan Pengelolaan anggaran/biaya rutin unit pelaksana teknis (UPT) BBI

2

Melakukan persiapan sampai pelaksanaan  penyusunan perencanaan dan pelaporan  UPT

3

Melakukan persiapan sampai pelaksanaan  penatausahaan keuangan UPT

4

Melakukan persiapan sampai pelaksanaan penatausahaan surat- menyurat (UPT)

5

Melakukan persiapan sampai pelaksanaan pengelolaan barang,inventaris, dan aset (UPT)

6

Melakukan persiapan sampai pelaksanaan urusan rumah tangga UPT

7

Melakukan persiapan sampai pelaksanaan Penyelenggarakan administrasi kepegawaian UPT

 

Clerk Pengolah Data dan Informasi

1

Melakukan persiapan sampai pelaksanaan Perencanaan dan Pengelolaan anggaran/biaya rutin unit pelaksana teknis (UPT) BBI

2

Melakukan persiapan sampai pelaksanaan  penyusunan perencanaan dan pelaporan  UPT

3

Melakukan persiapan sampai pelaksanaan  penatausahaan keuangan UPT

4

Melakukan persiapan sampai pelaksanaan penatausahaan surat- menyurat (UPT)

5

Melakukan persiapan sampai pelaksanaan pengelolaan barang,inventaris, dan aset (UPT)

6

Melakukan persiapan sampai pelaksanaan urusan rumah tangga UPT

7

Melakukan persiapan sampai pelaksanaan Penyelenggarakan administrasi kepegawaian UPT

 

Uraian Tugas Clerk Pengadministrasi Perkantoran

 

1

Melaksanakan administrasi surat, dokumen dan naskah dinas sesuai ketentuan tata kearsipan di bidang/urusan  Tata Usaha sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku, agar memudahkan pencarian

2

Mendistribusikan surat masuk dan keluar serta membuat tanda terima untuk memudahkan mengetahui keberadaan surat

3

Memelihara dokumen dan perlengkapan kerja lingkup Sub Bagian Tata Usaha  sesuai Standar Operasional Prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas

4

Mengetik konsep naskah dinas menggunakan komputer ataupun mesin ketik sesuai dengan tata kelola keuangan  untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

5

Mengadministrasikan perlengkapan dan ATK sesuai kebutuhan Sub Bagian  Tata Usaha untuk kelancaran pelaksanaan tugas

6

Melaporkan pelaksanaan tugas pengadministrasi umum sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas

 

Detail Uraian Tugas JFU Pelaksana Pengadministrasi Perkantoran

 

1.    Menyusun program kerja, bahan dan alat perlengkapan pengelolaan kegiatan rumahtangga dinas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar dalam pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik.

2.    Membuka dan menutup pintu kantor sebelum dan sesudah jam kerja selesai sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku, agar sarana dan prasarana kantor terjaga dengan baik;

3.    Menjaga keamanan dan ketertiban kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar tercipta suasana yang aman dan nyaman;

4.    Membersihkan lantai, kaca, meja, perlengkapan kantor dan menata ruangan kantor sesuai dengan prosedur yang berlaku, agar tercipta suasana lingkungan kerja yang bersih;

5.    Menyiapkan sarana dan prasarana yang digunakan untuk rapat-rapat dan kegiatan kantor lainnya sesuai dengan prosedur yang berlaku, agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan baik;

6.    Memelihara dan melaksanakan perbaikan ringan perlengkapan dan gedung kantor sesuai dengan prosedur yang berlaku, untuk memperlancar pelaksanaan tugas kedinasan;

7.    Mengantar surat keluar ke unit kerja dan satuan kerja lain sesuai dengan prosedur yang berlaku, agar surat sampai ketujuan dengan tepat;

8.    Mengkoordinasikan dengan unit-unit terkait dalam rangka pelaksanaanya, agar program dapat terlaksana dan mencapai hasil yang optimal;

9.    Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban;

10.  Menerima, mencatat, dan menyortir surat masuk,surat keluar, nota dinas dan naskah dinas lainnya sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku, agar memudahkan pencarian.;

11.  Memberi lembar pengantar pada surat, sesuai dengan sesuai dengan standar operasional prosedu ryang berlaku, agar memudahkan pengendalian;

12.  Mengelompokkan surat atau dokumen menurut jenis dan sifatnya, sesuai dengan standar operasional proseduryang berlaku, agar memudahkan pendistribusian;

13.  Mendistribusikan surat masuk dan keluar serta membuat tanda terima untuk memudahkan mengetahui keberadaan surat.

14.  Mengetik konsep naskah dinas menggunakan komputer dan atau mesin ketik sesuai dengan tata naskah dinas  untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

15.  Mendokumentasikan surat dan dokumen lainnya sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku, agar tertib administrasi;

16.  Menerima telephon masuk serta mengirim dan menerima fax sesuaidengan prosedur yang berlaku untuk kelancaran komunikasi.

17.  Melaksanakan administrasi surat, dokumen dan naskah dinas sesuai ketentuan tata kearsipan di bidang/urusan keuangan yang berlaku guna kelancaran tugas administrasi Keuangan.

18.  Mendistribusikan surat masuk dan keluar serta membuat tanda terima untuk memudahkan mengetahui keberadaan surat.

19.  Memelihara dokumen dan perlengkapan kerja lingkup Pengadministrasi Keuangan sesuai Standar Operasional Prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

20.  Mengetik konsep naskah dinas menggunakan komputer ataupun mesin ketik sesuai dengan tata kelola keuangan  untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

21.  Mengadministrasikan perlengkapan dan ATK sesuai kebutuhan Pengadministrasi Keuangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

22.  Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan perintah pimpinan baik lisan maupun tertulis untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas.

 

 

            Uraian Tugas Penata Layanan Operasional Kebersihan

           

1

Melakukan Kebersihan kantor dan lingkungan lokasi

 

 

Uraian Tugas Penata Layanan Operasional Satpam

 

1

Melakukan  keamanan asset operasional

 

            Tenaga Kontrak Pelaksana Teknis Lapangan mempunyai tugas sebagai berikut:

 

a.    Melaksanakan proses pembenihan ikan/budidaya ikan dari awal hingga akhir kegiatan;

b.    Menjaga dan merawat barang inventaris;

c.    Menjaga kebersihan dan keamanan kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Benih Ikan ;

d.   Melaksananakan pelayanan prima dengan mitra kerja, pelanggan, masyarakat sekitar/lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Ikan Kota Metro.

e.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.





3. VISI, MISI, MOTTO, DAN MAKLUMAT 















3.1. VISI

“Mewujudkan UPT BBI Kota Metro sebagai Pengemban Sistem Perbenihan Ikan Air Tawar yang Unggul, Berdaya Saing dan Berkelanjutan”

3.2. MISI

1. Mewujudkan sistem Budidaya Perikanan yang ramah lingkungan melalui pendekatan sistem agribisnis.
2. Meningkatkan kualitas produksi Budidaya Perikanan yang unggul dan efisien melalui Cara Pembenihan Ikan Yang Baik (CPIB) dan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).
3. Meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan yang amanah dan profesional

3.3. MOTTO

“KEPUASAN PELANGGAN ADALAH TUJUAN KAMI”

3.4. MAKLUMAT

TIDAK AKAN MELAKUKAN SEGALA TINDAKAN YANG DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI NO. 201/TAHUN 2001 DALAM SETIAP PROSES PELAYANAN YANG DILAKUKAN DI UPT BBI KOTA METRO.






























4. SUMBERDAYA MANUSIA

No
Pendidikan
Status
Jumlah
PNS
KONTRAK
1
S1/D4
4
1
5
2
D3
-
-
-
3
SMK
-
2
2
4
SMP
-
1
1
5
SD
-
-
-
JUMLAH
4
4
8


7. STANDAR PELAYANAN 

No
Kegiatan
Waktu yang dibutuhkan (menit)
1
Persiapan peralatan
5
2
Penangkapan
15
3
Seleksi
10
4
Penghitungan benih per 1.000 ekor
10
5
Pemberokan dan persiapan packing
15
6
Packing
5

Jumlah
60
 
7.1. JENIS IKAN YANG DIPRODUKSI

1. Lele Dumbo Sangkuriang
2. Lele Dumbo Mutiara
3. Patin Siam
4. Gurame Soang dan Lokal
5. Baung
6. Nila Merah
7. Nila Gesit
8. Nila Sultana
9. Nila Nirwana



7.2. CARA TRANSAKSI

Bagi pelanggan yang sudah menguasai teknologi budidaya ikan dapat langsung memesan ke lokasi sekaligus untuk mengetahui kondisi fisik. kesehatan ikan dan mengambil keputusan untuk melakukan transaksi. Bagi pemula diharapkan untuk melakukan konsultasi teknis terlebih dahulu untuk mengetahui prospek, kendala, masalah, dan solusi untuk mencapai keberhasilan budidaya ikan akan dikelolanya. Setelah mengambil keputusan untuk melakukan transaksi, maka diperlukan waktu untuk memproses sebagai berikut :

No
Kegiatan
Waktu yang dibutuhkan (menit)
1
Persiapan peralatan
5
2
Penangkapan
15
3
Seleksi
10
4
Penghitungan benih per 1.000 ekor
10
5
Pemberokan dan persiapan packing
15
6
Packing
5

Jumlah
60
 
Untuk pemesanan di atas 5.000 ekor diperlukan pemberokan selama 8-12 jam, sehingga harus melakukan pemesanan sehari sebelumnya.

Selamat bertransaksi, semoga sukses
Profil UPT BBI Kota Metro, silahkan klik Profil UPT BBI Kota Metro
Standar Penjualan Benih Ikan, silahkan Klik.
Denah UPT BBI Kota Metro Lokasi Magelangan

Denah UPT BBI Kota Metro Lokasi Ganjar Asri / Landbouw



Silakan klik/sentuh Folder BBI 2018
Folder terbaru


STRUKTUR ORGANISASI






DAFTAR TARIF HARGA BENIH IKAN


Terima kasih, mohon perkenan koreksinya.

Share

by : Idesat